Disaksikan Wakil Ketua DPRD Syahruni Haris, Kemenkum Sulsel-Pemkab Bulukumba Teken Nota Kesepahaman

  • Bagikan

"Kita ingin menciptakan produk hukum yang benar-benar lama digunakan, azas kemanfaatan dan keberlanjutannya. Jangan sampai baru setahun, sudah tak bisa lagi mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf berharap kerja sama ini dapat melakukan pembinaan dan pembudayaan hukum di daerah, pembangunan reformasi hukum di daerah, memberikan perlindungan dan pelayanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum di daerah.

Pemerintah daerah, kata dia, memandang kerja sama ini merupakan sebuah momentum dan langkah maju dalam mensinergikan peran lembaga dalam kapasitas yang dapat dilakukan masing-masing pihak untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi, serta saling menunjang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui ruang lingkup kegiatan yang disepakati.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yang pada hari ini menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual Komunal," kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.

Andi Utta mengatakan, lima hak kekayaan intelektual Bulukumba yang diserahkan tersebut di bidang seni budaya. Dia berharap Bulukumba bisa terus mengembangkan hak kekayaan intelektual di bidang makanan atau kuliner.

Menurut Andi Utta, Bulukumba memiliki dua jenis makanan yang tak dimiliki oleh daerah lain, yaitu Ikan Asap dan Nasu Likku. Meski di daerah lain ada jenis makanan yang sama, tetapi rasanya tidak sama.

"Ada di Mandar, tapi rasanya jauh beda. Saya kira ini perlu jadi satu masukan bagi kita semua," jelas Andi Utta.

Untuk diketahui saat ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga tengah mengusulkan sarung Kajang untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Haki IG) di Kemenkum RI.(ful)

  • Bagikan

Exit mobile version