“kita ketahui bersama, sambung Nasrun Paturusi bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang dimulai setelah kepala daerah dilantik. Ranwal RPJMD adalah penyempurnaan dari rancangan teknokratik yang sudah ada, dengan mempertimbangkan visi, misi, dan program kepala daerah yang terpilih. Ranwal ini menjadi dasar untuk menyusun dokumen RPJMD yang lebih lengkap”, terang Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Berdasarkan hasil Rapim tersebut, merekomendasikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 tersebut. (Alman)