Pengelola Lapangan Mappala Bantah Ada Pungutan Iuran, Warga Minta Dikembalikan ke RT/RW

  • Bagikan
bkm/fajar RAPAT--Lurah Mappala, Ilham AT menggelar rapat yang dihadiri warga dari RW 01 dan RW 02 di Jalan Tamalate, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini bersama perangkat kelurahan RT/RW, membahas polemik pengelolaan lapangan.Pasalnya, warga mengeluhkan penggunaan lapangan yang harus melalui pengelola lapangan dan adanya dugaan permintaan iuran.

‎MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID – Sejumlah warga dari RW 01 dan RW 02 di Jalan Tamalate, Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, mendatangi Kantor Lurah Mappala untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) di lingkungan setempat.

‎Pertemuan tersebut dihadiri oleh Lurah Mappala Ilham AT, SE, Sekretaris Lurah, staf kelurahan, Ketua LPM Mappala, Babinsa, serta para ketua RT, RW dan warga terkait.

‎Salah satu warga, Ogi, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari adanya laporan warga yang dimintai iuran kebersihan bagi warga yang ingin menggunakan lapangan, yang merupakan fasilitas umum. Ia menyampaikan bahwa sebelum adanya pengelola resmi, penggunaan lapangan tersebut tidak dikenakan biaya.

‎“Permasalahan bermula saat adanya laporan warga yang hendak menggunakan lapangan, namun mendapat teguran dari pengelola. Padahal lapangan ini merupakan fasilitas umum yang seyogianya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Ogi kepada BKM.

‎Ogi menambahkan, hal tersebut membuat warga merasa keberatan karena penggunaannya mensyaratkan izin serta iuran kebersihan bulanan. Bahkan, menurut laporan warga anak-anak yang hendak berlatih paskibraka pun sempat dimintai biaya.

‎Untuk itu, warga pun berharap agar kiranya pengelolaan lapangan dikembalikan kepada RT dan RW setempat .

‎"Kami berharap pengelolaan lapangan dikembalikan ke RT dan RW setempat, agar akses masyarakat terhadap fasilitas umum ini lebih terbuka,” tambah Ogi.

‎Senada dengan itu, seorang warga berinisial N mengungkapkan bahwa untuk kegiatan senam bersama, warga harus terlebih dahulu meminta izin kepada pengelola agar rantai panggung yang berada lapangan dibuka. Ia juga menyebut adanya permintaan biaya kepada warga yang hendak berjualan di lapangan.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengelola Lapangan (BM) melalui kuasa hukumnya, Hamka Hasbi, SH, MH, bersama rekannya menyatakan bahwa pemberitaan mengenai pungutan iuran tidak benar. Ia menyebut terjadi miskomunikasi antara pihak pengelola dan warga.

‎"Adanya pemberitaan di media sosial yang mengatakan bahwa klien kami memungut iuran dari fasum sebesar Rp250.000 itu tidak benar, itu hanya mis komunikasi antara warga dan pihak pengelola lapangan. Selain itu kami juga sudah berkomunikasi langsung ke lurah Mappala dan memang dari hasil diskusi ini hanya masalah mis komunikasi saja, "kata Hamka kepada BKM.

‎Sementara untuk Informasi yang beredar terkait anak-anak yang hendak menggunakan lapangan latihan paskibraka dan dimintai biaya sebesar Rp200.000 itu memang benar, akan tetapi menurutnya biaya tersebut tidak jadi.

‎Sebab menurut kliennya ia baru tahu bahwa anak-anak yang hendak menggunakan lapangan tersebut merupakan anak dari warga setempat.

‎"Pada bulan Januari 2025 ketua RW 01 (Saenab) ditelpon oleh Ibu Ria yang ibu dari anak paskibraka kemudian Bu RW bilang ibu ada wargaku mau bicara terus klien kami bicara, dia bilang ibu mau dipakai lapangan jadi klien saya bilang biasanya ada dana pemeliharaan, terus dia jawab ibu ini anak sekolah, jadi klien saya jawab sekolah dimana, dia jawab SMP 13 terus dijawab ibu warga dimana, dia bilang warga RW 01 terus klien kami bilang dimana ambil uang anak sekolah, kalau begitu kita pakaimi tapi sampai batas jam 9 malam jangan lewat karena takutnya nanti dikomplain warga,"jelasnya.

‎Hamka menjelaskan bahwa menurut pengakuan kliennya pungutan hanya diberlakukan ketika ada event  baik warga sekitar maupun warga luar yang melaksanakan. Tetapi ketika untuk kegiatan warga itu tidak dikenakan biaya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh iuran yang terkumpul digunakan untuk biaya perawatan dan kebersihan lapangan.

‎"Menurut klien kami dana pemeliharaan itu ada ketika ada kegiatan tertentu saja
‎Dan perlu diperjelas bahwa dana pemeliharaan tersebut disimpan untuk pemeliharaan lapangan, dan logikanya bagaimana mungkin klien kami meminta sedangkan beliau saja rela mengeluarkan uang pribadi satu juta perbulan untuk biaya kebersihan dan perawatan lapangan karena sebelumnya itu banyak sampah disitu dan bisa dicek langsung bagaimana lapangan disana tentu sudah berbeda,"pungkasnya.

‎"Klien kami bahkan rela menggunakan dana pribadi untuk menjaga kebersihan fasilitas tersebut, termasuk biaya sewa truk pengangkut sampah bahkan menurut klien kami seluruh dana pemeliharaan yang terkumpul selama empat kegiatan itu masih tersimpan di khas bendahara dan itu bisa dicek langsung kepada bendahara atas nama Ibu Rika Tando," terang Hamka.

‎Sementara itu, Lurah Mappala Ilham AT, SE menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak adil dalam menyikapi aspirasi warga.

‎“Saya telah menerima semua aspirasi dari warga. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi terbaik, dengan mengutamakan prinsip kebersamaan dan kedamaian,” ujar Ilham.

‎Ia juga berharap agar komunikasi antara perangkat RT/RW dan pihak kelurahan semakin ditingkatkan, sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.(Jar)

  • Bagikan

Exit mobile version