TAKALAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri Takalar kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidan korupsi pekerjaan pembangunan Talud Tompotana Maccinibaji, Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Tahun 2023, Selasa 29 April 2025.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah tim penyidik Kejari Takalar melakukan ekspose perkara, berdasarkan perkembangan hasil penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan
Pembangunan Talud Tompotana Maccini Baji Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, SH,MH saat melakukan press release menyampaikan bahwa, kedua tersangka atas nama," Z selaku Pelaksana Harian Lapangan (CV. Pitu Poetra Oetama Tahun 2023) dan MY selaku Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT. Selaras Cipta Magna Konsultan)
"Bahwa kedua tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,"ungkap Tenriawaru.