Kejari Takalar Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Talud Tanekeke

  • Bagikan

Bahkan kedua tersangka Z dan MY dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut disampaikan kajari, atas pemeriksaan ahli terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp696.823.200,00 (enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah).

,"Saat ini Z dan MY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025 untuk kepentingan penyidikan.(jaya)

  • Bagikan

Exit mobile version