Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam dibalik jeruji Polres Tana Toraja.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 ekor kerbau milik YB dan MB di lokasi yang sama.
Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHP tindak pidana pencurian, ujar Arlin (agus).