Satreskrim Polres Tator Amankan Pelaku Pencuri Kerbau di Bonggakaradeng

  • Bagikan

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlin Allolayuk pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah mendekam dibalik jeruji Polres Tana Toraja.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri 2 ekor kerbau milik YB dan MB di lokasi yang sama.

Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHP tindak pidana pencurian, ujar Arlin (agus).

  • Bagikan