Gasak TV dan HP Tetangga Warga To’yasa Akung Diancam Pidana Lima Tahun

  • Bagikan

Kasat Reskrim Iptu Ridwan mewakili Kapolres benarkan telah mengamankan pelaku.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka telah ditahan di Mapolres Torut dan barang bukti juga sudah diamankan.

Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, singkat Ridwan (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version