Kadis Kesehatan Jeneponto Paparkan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Haji Dalam Manasik Haji 2025

  • Bagikan

JENEPONTO,BKM.FAJAR.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanti A. Mansyur, SKM., M.Kes., memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan pelayanan kesehatan jemaah haji dalam kegiatan Manasik Haji tingkat Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Rabu, 16 April 2025.

Sembari menunggu pembukaan resmi Manasik Haji yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jeneponto, waktu ini dimanfaatkan oleh Kadis Kesehatan untuk memberikan pengarahan dan pemaparan mengenai kebijakan pelayanan kesehatan haji.

Dalam penyampaiannya, Hj. Syusanti menekankan pentingnya pemenuhan istithaah kesehatan sebagai salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini.

"Istithaah kesehatan adalah bentuk perlindungan bagi jemaah agar mereka mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman dan sehat," ujarnya.

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan

Exit mobile version