Akhir Pelarian, Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

  • Bagikan

LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID– Kepolisian Sektor (Polsek) Suli, Polres Luwu, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di tempat umum.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 11.30 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Suli yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Nur Ardiansyah N., S.H. Kedua tersangka, yakni Farhat (21) dan Sapril (21), diamankan di sebuah bengkel di Desa Murante setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tujuh bulan.

Keduanya merupakan terduga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Salman Syam (24), seorang buruh kasar asal Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Kejadian tersebut berlangsung pada 18 September 2024 di kawasan Lapangan Suli saat korban sedang mengunjungi pasar malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami pengeroyokan oleh sekelompok pelaku, di mana tersangka Farhat diketahui menikam korban menggunakan badik, sementara Sapril turut melakukan pemukulan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di punggung dan lengan.

  • Bagikan