Warga Makale Diancam Pidana 20 Tahun Kasus Narkoba

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Rabu (9/4) amankan warga Makale inisial FM (37) kasus tindak pidana mengedarkan daun ganja kering.

Pelaku diamankan di Jalan Poros Makale–Rantepao Kecamatan Makale. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa paket daun ganja kering seberat 1,2 Kg.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba, terang Kapolres AKBP Budi Hermawan, Rabu (16/4/25).

Menurut Kapolres pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.

  • Bagikan