Pelaku diancam pidana 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kapolres.
Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Firdaus, narkotika jenis ganja 1,2 Kg dibeli pelaku melalui jasa pengiriman barang dari luar.
Pelaku beserta barang bukti 22 garis narkotika jenis ganja seberat 1,2 Kg telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan, ujar Firdaus (agus).