RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO.ID--Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Senin (9/4) mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika bersama barang bukti.
Tiga orang tersangka diamankan SB (37) warga Lembang Salu Sopai, OD (48) warga Penanian, Rantepao, IL (28) warga Malango’ Rantepao.
Kasatresnarkoba Iptu Firman, Senin (14/4) membenarkan telah mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti puluhan paket sabu.
Menurut Firman pengungkapan kasus tersebut setelah mengamankan SB dan OD dan ditemukan 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Tuju sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui barang haram dikuasainya diperoleh dari pria IL.