MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II, Arief Prasojo S.E., Ak., M.Ak., CA, ACPA, CSFA di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14/4/25).
Penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya.
LKPD unaudited diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK RI melakukan pemeriksaan secara rinci sebelum memberikan opini atas laporan keuangan tersebut.
Bupati Tana Toraja, dr Zadrak menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Tana Toraja junjung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.