Tim Terpadu Tegakkan Aturan Penertiban Pasar Makale

  • Bagikan

Namun belakangan sudah banyak salahgunakan kontrak dan perjanjian sesuai Perda No 2 tahun 2019 membuat masyarakat resah.

Tetap didata ulang para pedagang sebelumnya dengan komitmen tidak melanggar kontrak. Jika tidak mengindahkan akan tindak tegas, ujar Erianto.

Untuk diketahui penertiban pasar Makale dari tim terpadu setelah masa kontrak selesai 31 Desember 2024 lalu. Lods B,F,G juga sudah 40 tahun belum pernah direnovasi.

Pengosongan Blok E, F, dan G, sebagaimana tercantum dalam surat Tim Terpadu Nomor 300.1.11.1/0080/SP4КР/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025 (agus).

  • Bagikan