Satres Narkoba Polres Tator Amankan Pelaku Pengedar Sabu 4,77 Gram

  • Bagikan

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Firdaus, kronologi pengungkapan kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.

Barang bukti diamankan berupa 5 sachet berisi sabu berat bruto 4,77 (empat gram, 1 timbangan elektronik, uang hasil penjualan Rp 800.000, 1 set alat isap (bong), 3 handphone, dan 31 sachet kosong guna proses penyidikan.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tator di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Firdaus (agus).

  • Bagikan