PINRANG, BKM FAJAR CO.ID — Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudy, SE., bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Lembang, melaksanakan inspeksi serapan gabah di Kelurahan Taddokko, Kecamatan Lembang, Senin (14/04).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau langsung proses transaksi antara petani dan mitra Bulog, sekaligus memastikan bahwa serapan gabah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Andi Sinapati Rudy menegaskan bahwa harga pembelian gabah di Kabupaten Pinrang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan ketentuan dari Badan Pangan Nasional dan tanpa potongan apa pun.
"Harga Rp6.500 ini sesuai keputusan pemerintah, dan tidak ada potongan. Ini sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di kalangan Masyarakat maupun di media sosial, bahwa Kabupaten Pinrang tetap konsisten menyerap gabah sesuai harga HPP. Ini merupakan kabar baik bagi para petani," ujarnya.