LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu akan menggelar apel kendaraan dinas sebagai langkah tegas dalam pengamanan fisik Barang Milik Daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Rencananya apel kendaraan dinas dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025, di area parkir Kantor Bupati Luwu mulai pukul 09.00 WITA.
Pada apel tersebut, seluruh Kepala SKPD diwajibkan membawa kendaraan dinas milik instansinya, didampingi oleh pengurus barang dan pengguna kendaraan masing-masing.
Dalam surat resmi Bupati Luwu, ditegaskan bahwa kendaraan dinas yang rusak berat, tidak diketahui keberadaannya, atau dikuasai pihak yang tidak berhak, harus dilaporkan dengan data pendukung seperti foto kendaraan serta upaya pengamanan yang telah dilakukan.
Instruksi ini juga harus diteruskan ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dinas terkait.