dr Zadrak Tegaskan Asap Rokok Beresiko Gangguan Kesehatan

  • Bagikan

Berbagai tempat bakal dilarang merokok, tempat proses belajar mengajar, selain fasilitas pelayanan kesehatan, juga rumah sakit, Puskesmas, klinik, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas umum, seperti pasar, terminal, tempat wisata, dan pertokoan jadi sasaran utama bebas rokok, papar Zadrak.

dr Zadrak tidak menampik, kebebasan setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Paparan asap rokok dalam waktu singkat menyebabkan risiko penyakit jantung, kanker, dan penyakit lainnya.

Racun dikandung asap rokok masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain adalah melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), ketus Zadrak.

Lanjut Zadrak, KTR adalah area yang dilarang kegiatan merokok. Karena itu semua tempat ditetapkan KTR harus bebas dari asap rokok.

Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat, pungkas Zadrak (agus).

  • Bagikan