Refleksi Penerapan Hukum di Bulan Ramadan: Keseimbangan Spiritualitas dan Keadilan

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID- Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al Baqarah: 183).

Kita telah sampai di penghujung Ramadan, debulan penuh kita telah berlatih dengan segala hal bukan hanya menahan dahaga dan lapar, tapi lebih dari itu banyak makna tersirat yang bisa menjadikan kita sebagai ummat muslim menjadi pribadi yang lebih baik.

Berpuasa melatih kesabaran, hawa nafsu dan ketaatan yang menjadikan umat Islam sebagai insan yang bertaqwa kepada Allah SWT. Ketaqwaan kita kepada Allah SWT, artinya kita sebagai muslim taat dengan segala perintah dan menjauhi segala larangannya baik wajib maupun sunnah.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, implementasi ketaatan kita sebagai muslim adalah taat terhadap hukum yang berlaku merupakan hal mutlak. Indonesia merupakan negara hukum, UUD 1945 pasal 1 ayat tiga berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara wajib menjunjung tinggi Hukum yang ada.

Sebagai ummat yang bertaqwa, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk menjaga kestabilan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab itu taat terhadap hukum saja tidaklah cukup tanpa tegaknya keadilan. sebab rasa keadilan adalah unsur fitrah kelahiran seseorang sebagai manusia.

  • Bagikan

Exit mobile version