Teguran DLHK Tak Digubris, Fafaliang Waterpark Sinjai Terancam Sanksi Berat

  • Bagikan

Tak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai telah melayangkan teguran tertulis agar pengelola menghentikan pengembangan fasilitas hingga AMDAL terbit. Namun, teguran ini diabaikan, dan pembangunan wahana baru seperti air terjun dan vila terus berjalan.

Parahnya lagi, Fafaliang Waterpark diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah berbahaya diduga langsung dibuang ke sungai, mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar. Lokasi waterpark yang berada di area rawan banjir bandang, yang pernah menelan banyak korban jiwa pada 2006, menambah kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih besar.

Dugaan adanya 'main mata' dan keberpihakan hukum dipertanyakan keterlibatan pemilik Fafaliang Waterpark dalam tim pemenangan bupati terpilih menimbulkan dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum.

Masyarakat Sinjai mempertanyakan keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan.
Masyarakat Sinjai menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional ilegal Fafaliang Waterpark dan memberikan sanksi yang setimpal. Jangan sampai kedekatan dengan penguasa membuat pelaku usaha kebal hukum dan mengorbankan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. (Rls)

  • Bagikan