Teguran DLHK Tak Digubris, Fafaliang Waterpark Sinjai Terancam Sanksi Berat

  • Bagikan

SINJAI, BKM -- Fafaliang Waterpark, destinasi wisata air yang sedang naik daun di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras. Pasalnya, waterpark yang telah eksis selama setahun ini diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib.

Ironisnya, pemilik Fafaliang Waterpark, Alfian, yang diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan "RAMAH" bupati terpilih Hj. Ratnawati dan Wakil Bupati terpilih A. Mahyanto Masda mengakui sendiri bahwa usahanya telah berjalan setahun tanpa AMDAL. Ia beralasan adanya perbedaan kajian antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

"Untuk sementara masih dalam pengkajian karena dari provinsi tidak perlu AMDAL cukup UKL-UPL, beda dengan kabupaten harus AMDAL," kilahnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/3) siang.

Pengakuan Alfian ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sanksi berat, mulai dari denda miliaran rupiah, pembekuan aktivitas, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, mengintai para pelanggar.

  • Bagikan