BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID--Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan silaturahmi dan dialog bersama warga Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Rabu, 26 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan mencari solusi terkait Surat Bupati Bulukumba Nomor 100.3.4.2/204/DLHK tentang Peringatan Aktivitas dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mengelola di kawasan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Darubiah ini dihadiri langsung oleh Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, beserta jajaran, perwakilan lembaga lingkungan hidup dan kehutanan, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Andi Uke sapaan akrab Kepala DLHK Bulukumba menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah bentuk ancaman, melainkan upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyampaikan aturan dan mencari jalan tengah agar masyarakat tetap bisa mengelola lahan tanpa melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Tahura di dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara yang lintas kabupaten berada di bawah pemerintah provinsi.
Adapun kawasan Hutan Lindung, seperti yang terletak di Desa Bira dan Darubiah, sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.