PINRANG,BKM.FAJAR.CO ID ,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna (internal) dengan agenda, pembentukan dan penetapan Pimpinan dan Anggota Pansus LKPJ Bupati Tahun 2024, Senin, 24 Maret 2025, PKl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya serta Sekretaris DPRD Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si beserta staf.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi menjelaskan, dalam hal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 200 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2025, menyebutkan bahwa DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan secara internal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati. sehingga atas dasar tersebut pada paripurna kali ini kita akan melakukan pembentukan dan penetapan Panitia Khusus LKPJ.