Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan Empat Bulan Percobaan

  • Bagikan

PALOPO, BKM -- Ibarat sebuah pepatah “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Yah, seperti inilah nasib yang dialami oleh perempuan berinisial HW. Ia merasa kecewa dan depresi mendengar pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo.

Suasana pilu di PN kota Palopo setelah hakim ketua, I Komang Dediek Prayoga membacakan putusan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berinisial TA dan YG selama empat bulan percobaan, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni delapan bulan penjara.

YG merupakan suami dari HW. Sebelumnya, korban HW melaporkan suaminya ke Polres Palopo atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara suami korban dengan seorang wanita berinisial TA warga Kota Palopo.

Korban HW mengetahui perselingkuhan tersebut setelah adanya video ‘Syur’ yang diperankan oleh terdakwa berinisial TA dan YG beredar di masyarakat. Tak menerima perselingkuhan itu akhirnya korban HW melaporkan ke kantor polisi.

“Saya sangat kecewa kepada Hakim PN Kota Palopo karena menjatuhkan hukum kepada pelaku hanya empat bulan percobaan saja. Ini tidak adil Pak,” ungkap korban HW kepada awak media usai menyaksikan sidang putusan di PN Kota Palopo, Senin (17/3).

  • Bagikan

Exit mobile version