Korban Kecewa Gegara PN Palopo Vonis Terdakwa Perselingkuhan Empat Bulan Percobaan

  • Bagikan

Dengan melihat putusan ini, kata HW, kedepannya bakal banyak kasus – kasus perselingkuhan dan perzinaan nantinya yang terjadi di Kota Palopo karena dianggap hukumannya hanya masa percobaan saja.

“Ada video berhubungan badan, kalau seperti ini putusan pengadilan, maka saya yakin perkara perselingkuhan akan terus meningkat di Kota Palopo,” ungkap korban HW dengan raut wajah yang kecewa.

Dia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah banding atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo tersebut. “Saya berharap Jaksanya banding pak,” dan kami akan melaporkan perkara tersebut ke komisi yudisial dan bawas,"katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Koharuddin mengaku akan menempuh upaya hukum banding dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Palopo.

"In Syaa Allah, kita akan menempuh upaya hukum banding," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur. (Rls)

  • Bagikan

Exit mobile version