Polres Soppeng Gelar Pengamanan Pengosongan Objek Eksekusi di Panincong

  • Bagikan

Objek yang dikosongkan adalah sebidang tanah dengan ukuran 337 M², berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Pengosongan objek ini telah diserahkan kepada pemohon eksekusi, dan telah menjadi miliknya. Beberapa barang tidak termasuk dalam eksekusi, seperti perabot rumah tangga, kanopi, dan box tempat penjualan es.

Pengamanan pengosongan objek eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/191/III/PAM.3/2025, tanggal 17 Maret 2025. Dengan demikian, Polres Soppeng telah memastikan kelancaran proses pengosongan objek eksekusi dan menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi.(Sar)

  • Bagikan