PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa (18/3).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, dalam pengantarnya menegaskan bahwa rapat ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat 2, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, dalam laporannya, Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, jalannya pemerintahan senantiasa berlandaskan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dirinya menekankan bahwa keberhasilan pembangunan di tahun ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang turut berperan aktif dalam pembangunan daerah.
"Dalam perjalanannya, berbagai capaian telah kita raih. Salah satunya adalah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang pada tahun 2024 mencapai angka 75,43, meningkat 0,73 dari tahun sebelumnya yang berada pada 74,70," ungkap Bupati Irwan.
Selain itu, Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pinrang mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, PDRB tercatat sebesar 62,77 juta, meningkat 2,8 juta dari tahun 2023 yang berada di angka 59,97 juta.