MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID– Persoalan distribusi air bersih yang belum merata di sejumlah wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, Kota Makassar. Belum lagi, pasokan air bersih yang belum dapat diterima melalui sistem PDAM Makassar.
Hal ini, yang mendorong Anggota DPRD Kota Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar. Acara yang diadakan di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (17/03/2025.
Kegiatan ini dihadiri puluhan warga, perwakilan PDAM, serta akademisi, sebagai upaya menjawab keluhan masyarakat yang masih mengandalkan air tanah dan sumur bor untuk kebutuhan harian.
Dalam sambutannya, Tri Sulkarnain mengakui bahwa keluhan terkait air bersih menjadi isu dominan yang diterimanya saat reses. “Sosialisasi ini sengaja kami gelar agar masyarakat paham hak dan mekanisme pengaduan jika mengalami masalah dengan layanan PDAM. Kami juga mengundang langsung pihak PDAM untuk memberi penjelasan transparan,” ujar
Menurut Politisi Fraksi Mulia tersebut menegaskan, dirinya terus mendorong PDAM meningkatkan kapasitas distribusi air, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa. “Ada usulan revisi Perda PDAM yang sedang dibahas di Bapemperda. Harapannya, regulasi ini bisa memperkuat layanan dasar bagi warga,” kata Anggota Komisi A DPRD Makassar.