Kasat Lantas Polres Pinrang Klarifikasi Isu Pelepasan Motor Balap Liar yang Diamankan

  • Bagikan

PINRANG, BKM . FAJAR.CO.ID – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pinrang, IPTU Saripuddin, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait isu pelepasan motor balap liar yang sebelumnya diamankan di Mapolres Pinrang.

Dalam keterangannya pada Senin, 17 Maret 2025, di ruang kerjanya, IPTU Saripuddin menegaskan bahwa motor yang telah dikeluarkan bukanlah kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar, melainkan milik masyarakat yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Menurut IPTU Saripuddin, beberapa kendaraan yang dikeluarkan merupakan milik warga yang singgah menonton aksi balap liar, ada yang baru pulang dari sawah, menonton pertunjukan musik Patrol, atau sekadar berhenti untuk membeli makanan. Meski demikian, seluruh kendaraan yang telah dikeluarkan tetap dikenai sanksi berupa tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban mereka melalui pembayaran BRIVA atau rekening penampungan resmi yang ditunjuk oleh negara, setelah melengkapi kendaraan masing-masing sesuai aturan.

  • Bagikan

Exit mobile version