Sementara itu, untuk kendaraan yang terbukti digunakan dalam aksi balap liar, tetap akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan Pasal 115 huruf b dan Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita harus bisa membedakan antara kendaraan yang digunakan untuk balap liar dengan pengendaranya, dan kendaraan yang hanya kebetulan singgah saat balapan liar berlangsung," ujar IPTU Saripuddin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak benar. Semua tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pinrang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta keamanan di jalan raya dan wilayah hukum Polres Pinrang.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah-langkah ini diambil demi ketertiban dan keselamatan bersama," tutupnya. (Alman)