Rapim DPRD Pinrang Bahas LKPJ Bupati TA.2024

  • Bagikan

Lanjut A. Besse, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan Bupati atau kepala daerah kepada DPRD mengenai penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun. LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepala daerah kepada DPRD. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk capaian program, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. LKPJ diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hasil Rapim tersebut merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan LPKJ Bupati Pinrang tersebut. (Alman)

  • Bagikan