Polres Soppeng Menyelesaikan Kasus Peredaran Minuman Beralkohol Hingga Sidang Tipiring Dua Terdakwa

  • Bagikan

Terdakwa S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Barang bukti berupa 121 botol minuman beralkohol berbagai merek dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa A dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Barang bukti berupa 34 botol minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan adanya putusan sidang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada terdakwa dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol.

"Kami berharap bahwa putusan sidang ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Soppeng," kata Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K.,M.I.K.(Sar)

  • Bagikan

Exit mobile version