Polres Soppeng Menyelesaikan Kasus Peredaran Minuman Beralkohol Hingga Sidang Tipiring Dua Terdakwa

  • Bagikan

SOPPENG, BKM.FAJAR---Polres Soppeng, melalui Satuan Samapta berhasil menyelesaikan kasus peredaran minuman beralkohol dengan melaksanakan sidang tipiring terhadap dua terdakwa, yaitu S dan A di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WITA.

Sidang tersebut, dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng. Penyidik Tipiring oleh Sat Samapta selaku Penuntut Umum melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terdakwa untuk pembuktian pasal yang disangkakan.

Setelah melalui proses sidang, Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.

Adapun putusan sidang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Bagikan