DPRD Pinrang Kembali Gelar RDP Terkait Limbah Industri PT. CPL, Dinas LH Berikan Sanksi

  • Bagikan

PINRANG, BKM.BKM.FAJAR.CO.ID --- Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan dari warga Suppa mengenai dugaan limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu, 12 Maret 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.

Pada Tanggal 6 Maret lalu, Komisi III DPRD Pinrang telah melakukan RDP dengan agenda yang sama namun karena tidak ada perwakilan dari PT. CPL yang datang sehingga RDP tersebut ditunda dan dijadwal ulang hari ini.

Pada hari itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang dan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) dan dari lurah setempat meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud.

Rapat dengar Pendapat hari ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III lainnya yakni; Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy dan Ilham, hadir pula, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M.Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Turut hadir, Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS.,M.Si bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir, LSM ITCW.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT. CPL.

“Selain itu, sambung Supardi, sesuai pantauan kami di lapangan, kondisi para pekerja juga perlu dibenahi segera khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselatan Kerja). Asap yang cukup tebal di lingkungan kerja bisa berdampak buruk terhadap kesehatan para pekerja di sana. Selain itu, gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulawesi Selatan.

Dan para pekerja disana juga harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal-hal itulah yang perlu diperhatikan oleh PT. CPL supaya antara perusahaan dan karyawan ada ‘simbiosis mutualisme’. Perusahaan untung dan karyawan tidak buntung”, ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.

Hal lain yang juga perlu dibenahi, sambung Supardi, yaitu identitas perusahaan. Ini berlaku untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pinrang. banyak perusahaan di Kabupaten Pinrang tapi kita tidak tahu perusahaan apa itu, karena tidak ada papan identitasnya, termasuk PT. CPL. Ini mungkin bisa menjadi perhatian dari dinas terkait.

  • Bagikan

Exit mobile version