Menurut Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani, PT. CPL adalah perusahaan yang legal. Perusahaan yang sehat dari sisi perizinan. Mereka memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai izin usaha, PBG, untuk lingkungan pun mereka juga sudah ada. Namun memang, perlu tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan.
Sementara itu, menurut Laode Karman, Pengawas LH, Dinas Perkim LH Pinrang, berdasarkan aduan dari warga Suppa terkait adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat beberapa hari yang lalu. Dan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi mendampingi Komisi III DPRD Pinrang.
Berdasarkan itu, sambung Laode, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah melakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL. Oleh karena itu, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Dalam Surat Keputusan tersebut, sambung Laode, pada Diktum Kedua secara rinci menjelaskan, memerintahkan kepada PT. CPL untuk: (1) menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah ke bak penampung air limbah; (2) melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); (3) menerapkan teknologi pada IPAL; (4) membuat saluran air limbah kedap tertutup yang terhubung dengan IPAL; (5) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada inlet saluran air limbah sebelum air limbah masuk ke IPAL; (6) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada outlet IPAL sebelum air limbah dibuang dan/atau dimanfaatkan; (7) melakukan pengelolaan pada ruang pembakaran dan ruang pengeringan sehingga emisi gas hasil pembakaran (asap) terkelola dengan baik; (8) melakukan uji mutu air limbah pada bak penampungan dan pada tempat yang diduga terjadi pencemaran. Pengujian dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan teregistrasi; (9) melakukan uji kualitas emisi sumber emisi tidak bergerak; (10) menyusun Persetujuan Teknis Standar Teknis pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah, dan melakukan perubahan persetujuan lingkungan disertai dengan perubahan dokumen lingkungan. Penyusunan sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan (11) melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing dalam areal kerja.
Lanjut Laode Karman, dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut.
Menanggapi semua masukan dari berbagai pihak termasuk dari Anggota DPRD Pinrang dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, H. Mark Yunand Sirhan, Humas PT. CPL menjelaskan bahwa akan menindak lanjuti semua masukan dari anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan juga akan memperhatikan dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi menjelaskan bahwa akan memberikan waktu kepada PT. CPL, 45 hari kerja untuk membenahi semua masukan-masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang termasuk dari sanksi yang diberikan oleh DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
“setelah 45 hari kerja, kita akan kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk meninjau kembali keadaan yang ada”, ungkap Supardi. (Alman)