Warga Makale Diancam Pidana Tujuh Tahun Terkait Kasus Pencurian

  • Bagikan

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Arlinansius Allolayuk, pasca terima laporan petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Resmob ciduk pelaku dikediamannya.

Menurut Arliansius, pelaku sudah ditetapkan tersangka, saat menjalankan aksinya dimalam hari sebelumnya mengamati keadaan rumah kos korban. Saat korban tudur nyenyak dan suasana sepi, pelaku beraksi membuka pintu kamar kost korban dikunci hanya palang kayu.

Setelah terbuka pelaku masuk kekamar korban dan gasak sejumlah uang tersimpan dalam tas korban.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tator diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHPidana, terang Arliansius (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version