MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Warga Makale inisial SM (22) juga residivis, Sabtu (1/3) diamankan Resmob Polres Tana Toraja kasus pencurian di rumah kost.
Korban melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja, Minggu (16/2). Pelaku diamankan, Sabtu (1/3).
Pelaku diketahui seorang residivis pernah melakukan perbuatan serupa tahun 2024 lalu di kios di Jl. Nusantara Makale.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan telah menahan terduga pelaku sejak (3/3) kasus pencurian dan sejumlah uang tunai di rumah kost di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, singkat Kapolres.