Warga Makale Diancam Pidana Tujuh Tahun Terkait Kasus Pencurian

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID--Warga Makale inisial SM (22) juga residivis, Sabtu (1/3) diamankan Resmob Polres Tana Toraja kasus pencurian di rumah kost.

Korban melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja, Minggu (16/2). Pelaku diamankan, Sabtu (1/3).

Pelaku diketahui seorang residivis pernah melakukan perbuatan serupa tahun 2024 lalu di kios di Jl. Nusantara Makale.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan telah menahan terduga pelaku sejak (3/3) kasus pencurian dan sejumlah uang tunai di rumah kost di Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, singkat Kapolres.

  • Bagikan