Kabar Baik Bagi Penghuni Rusunawa Sumasang, Bupati Instruksi Soal Ini

  • Bagikan

“Iye, instruksi Bupati untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang,” jelas Andi Wija Hasan kepada BKM, Senin (10/3). Dia merincikan, Rusunawa Sumasang memiliki tiga blok, yakni blok A, B dan C. Di setiap blok, kata Andi Wija, terdapat 96 kamar dari empat lantai.

“Lantai 1 dihargai Rp250 ribu per kamar, lantai 2, Rp 200 ribu, lantai 3, Rp150 ribu dan lantai 4, Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi tersebut dilakukan ditahun 2023 dimasa pemerintahan sebelumnya yakni Budiman Hakim. “Ada rekomendasi BPK menyarankan agar menarik retribusi sebab itu adalah asset daerah,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Andi Wija, penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang tersebut tidak pernah mencapai target berdasarkan yang direncanakan.

“Tidak pernah mencapai target, tidak sesuai yang diharapkan,” katanya. (Rls)

  • Bagikan

Exit mobile version