LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID--Unit Reskrim Polsek Belopa bergerak cepat dalam menangani kasus pencurian sepeda motor di wilayahnya. Kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selasa (11/3/2025).
Kejadian bermula pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 00.54 WITA di BTN Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Korban, Rusdi (53 thn), memarkirkan tiga unit sepeda motor di teras kontrakannya.
Saat bangun untuk sahur sekitar pukul 02.00 WITA, ia mendapati salah satu motornya, Yamaha Mio M3 merah telah hilang. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7 juta. Rusdi pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Belopa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Belopa segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang pria bernama Elang terlihat menggunakan sepeda motor tanpa kap depan di wilayah BTN Lamunre Tengah.
Setelah diamankan dan diperiksa, motor tersebut ternyata milik korban. Elang mengaku bahwa kendaraan itu milik Heriawan (17 thn), warga Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa.