PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare kini menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat dari daerah sendiri maupun di tingkat nasional setelah dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 mencuat ke permukaan.
Setelah Pemkot Parepare sudah mengalokasikan dana hibah fantastis sebesar Rp 24 miliar, dengan Rp19 miliar di antaranya untuk KPU.
Namun, pengurangan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dalam waktu hanya satu bulan dari Rp 9 miliar pada Desember 2024 menjadi Rp7,1 miliar pada Januari 2025 menimbulkan tanda tanya besar.
Apakah ini hanya kesalahan administrasi, atau ada sesuatu yang lebih serius?
Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menuturkan jika dugaan ini benar dan mengarah pada tindak pidana korupsi, maka langkah hukum harus segera diambil.
Sementara sekretaris KPU kota Parepare Muh Asrul Amin membenarkan masih adanya tersisah dana anggaran yang digunakan usai selesainya semua proses penyelenggaraan pilkada kota Parepare.
Ketika dihubungi Senin 10 Maret 2025 mengatakan, "iye masih ada tapi kami belum bisa berikan data karena kami masih proses pemeriksaan oleh BPK." Ungkap Asrul singkat.