Kabar Baik Bagi Penghuni Rusunawa Sumasang, Bupati Luwu Timur Keluarkan Instruksi Soal Ini!

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Luwu Timur, Andi Wija Hasan yang dikonfirmasi membenarkan adanya instruksi Bupati Luwu Timur untuk melakukan penghapusan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang.

“Iye, instruksi Bupati untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang,” kata Andi Wija Hasan kepada media ini, Senin 10 Maret 2025.

Ia merincikan, Rusunawa Sumasang memiliki tiga blok, yakni blok A, B dan C. Di setiap blok, kata Andi Wija, terdapat 96 kamar dari empat lantai. “Lantai 1 dihargai Rp250 ribu per kamar, lantai 2, Rp200 ribu, lantai 3, Rp150 ribu dan lantai 4, Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi tersebut dilakukan ditahun 2023 dimasa Pemerintahan Bupati sebelumnya yakni Budiman Hakim. “Ada rekomendasi BPK menyarankan agar menarik retribusi sebab itu adalah asset daerah,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Andi Wija, penarikan retribusi di Rusunawa Sumasang tersebut tidak pernah mencapai target berdasarkan yang direncanakan. “Tidak pernah mencapai target, tidak sesuai yang diharapkan,” katanya. (*)

Editor: WARTA SHALLY HIDAYAT
  • Bagikan