Selain itu, Bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat mempercepat deteksi potensi korupsi.
“Aplikasi ini hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa.”
Selanjutnya, Kepala Kejari Pinrang menyampaikan melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
“Melalui sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga meminimalkan risiko korupsi serta mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan”
Melalui Pelatihan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan RI diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan pemerintah desa sehingga terjadi kerja sama yang baik dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.
Kegiatan pelatihan tersebut dijadwalkan selama dua hari. Selanjutnya, dilaksanakan pada hari Kamis (27/02/2025) dengan 34 desa sebagai peserta pelatihan.(Alman)