"Terduga MA ini mengaku membeli Sabu tersebut dari seseorang via Whatshap yang saat ini sedang kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Saat ini juga, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti Sabu, saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian.
Terduga pelaku MA ditangkap, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba. Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyeledikan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jln. Panjatan Bulukumba.
Tim Opsnal kemudian menemukan NA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 sachcet plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu ukuran kecil. Selanjutnya Tim Opsnal membawa AN ke rumahnya di Jln.Abd.Azis, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Di rumah NA, dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, di mana ditemukan barang bukti berupa 3 sachet pastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu ukuran kecil dan 1 sachet plastik bening yang berisi Narkorika jenis Sabu ukuran sedang. Berikutnya NA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian guna proses lebih lanjut.(*)