BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Seorang pria berinisial MA alias NA (50), warga Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali ditangkap aparat kepolisian usai membeli Sabu via WhatsApp (WA). MA merupakan Residivis kasus Narkoba di Bulukumba.
"Terduga pelaku MA alias N adalah Residivis yang sudah tiga kali terlibat dengan penyalahgunaan atau peredaran Narkotika," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/2), malam.
AKP Syamsuddin menerangkan, personel Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap MA alias N di Jln. DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu (22/2), sekira Pukul 23.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 sachet plastik bening berisi Sabu dengan jumlah berat bersih 0,3419 Gram dan 5 sachet plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 Gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat timbangan digital dan 1 unit Handphone miliki terduga pelaku.
Syamsuddin mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp600 ribu melalui seseorang yang ia kenal lewat aplikasi whatshap.