RANTEPAO, BKM, FAJAR.CO. ID--Lelaki inisial TEP (44) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara, diduga telah berulang kali rudupaksa anak kandungnya, di Kecamatan Balusu, Toraja Utara.
Pelaku diamankan di rumahnya Lili’ Kira’ Kecamatan Balusu, Sabtu (22/02/2025) malam hari.
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ridwn, Senin (24/02/2025) membenarkan telah mengamankan pelaku atas dugaan gagahi korban berusia 12 tahun.
Dijelaskan Ridwan, pelaku mengakui gagahi korban sejak Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan tersangka sudah berulang kali.