Kejadian didahului saat menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu setubuhi anak kandungnya.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025, ungkapnya.
Tersangka diancam 15 tahun sesuau pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, imbuh Ridwan (agus).