Polsek Tiroang Bersama Resmob Polres Pinrang Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

Kebetulan, di rumah tersebut saat itu ada korban N bersama dengan Orang tua dari Suami Pelapor , kemudian terduga pelaku langsung mendekati Korban N dan memaranginya dengan sebilah parang sebanyak satu kali.

Menindaklanjuti laporan dari Ibu Korban, tim Resmob yang dipimpin oleh Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan terduga pelaku, akhirnya berhasil menangkap J beserta barang bukti.

Dalam hasil interogasi awal, Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan karena emosi terhadap suaminya serta cemburu kepada ibu korban.

Saat ini, Terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, terutama terhadap anak-anak yang berada di bawah perlindungan hukum.(Alman)

  • Bagikan

Exit mobile version