PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID – Kapolsek Tiroang AKP Kamaluddin bersama Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial J (29) atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di Kampung Baka, Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban N (30), yang melaporkan bahwa anaknya N (4), mengalami luka akibat sabetan parang.
Peristiwa tragis ini bermula ketika suami pelapor berniat meninggalkan rumah yang ia tempati bersama terduga pelaku, yang juga merupakan istri ketiganya. Suami pelapor menyampaikan keinginannya untuk pergi ke rumah orang tuanya dengan tujuan bertemu korban N yakni anak kandungnya dari pelapor. Selain itu, ia juga bermaksud membawanya untuk bertemu dengan pelapor di warung makan tempat pelapor bekerja.
Namun itu membuat terduga pelaku merasa kesal dan emosi lalu terduga mengejar suami pelapor dengan sebilah parang. Gagal mengejar suami pelapor, terduga pelaku kemudian berlari menuju rumah orang tua suami pelapor.