Jaksa Garda Desa, Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Bulukumba

  • Bagikan

"Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," jelasnya.

Dukungan dari Pemerintah Desa

Kegiatan pendampingan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba, Arsul Sani. Dia menyatakan, program pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Bulukumba sangat membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan dengan lebih baik.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berharap ke depannya semakin banyak pendampingan yang diberikan. Kami senantiasa belajar untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ungkap Arsul.

Demikian juga disampaikan Dinas PMD yang menyambut baik dan mengharapkan seluruh Desa di Kabupaten Bulukumba mendapatkan pendampingan hukum.

Dengan adanya program Jaga Desa dan pendampingan hukum ini, diharapkan seluruh desa di Bulukumba dapat menjalankan tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam kegiatan ini, kehadiran Kajari beserta jajaran, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Selain itu, juga dihadiri pihak Pemkab Bulukumba.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version