Jaksa Garda Desa, Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Bulukumba

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Banu Laksmana menghadiri kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Pinisi, Bulukumba, Rabu (19/2). Kegiatan ini, diselenggarakan oleh Kejari Bulukumba.

Kegiatan ini bertujuan mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menyosialisasikan resiko hukum yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa, serta upaya-upaya pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Di samping itu, juga dilakukan sosialiasi aplikasi real time village funding monitoring yang akan mendukung program Jaga Desa dari segi pengawasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang lebih transparan.

Sebagai bentuk implementasi program ini, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas tahap pertama antara Kejari Bulukumba dan 43 desa di Kabupaten Bulukumba, termasuk Baruga Riattang, Dampang, Seppang, Benteng Palioi, Tamalanrea, Balangpesoang, hingga Bonto Mate’ne dan Mattirowalie.

Komitmen Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa

Dalam sambutannya, Banu Laksmana, menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam program Jaga Desa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa yang selaras dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam poin keenam, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Hadirnya Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan sumber pendanaan lainnya berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga pembangunan desa dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Banu menekankan bahwa meskipun Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, setiap pengaduan terkait pengelolaan dana desa tetap akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Inspektorat Daerah, sehingga diharapkan tidak ada suatu legitimasi kegiatan yang dilakukan pendampingan.

  • Bagikan